PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 27
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Setelah berkas perkara diterima Jaksa dan dinyatakan lengkap Penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di Sekretariat Gakkumdu.
