Pasal 26
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan disertai berkas perkara kepada Jaksa paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak penerusan Temuan atau Laporan yang diterima dari Pengawas Pemilu dan/atau laporan Polisi dibuat serta dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka. (2) Dalam hal hasil Penyidikan belum lengkap, Jaksa mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk kelengkapan berkas perkara paling lama 3 (tiga) hari. (3) Apabila berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilengkapi, Penyidik menyampaikan berkas perkara kepada Jaksa paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas perrkara. (4) Pengembalian berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Jaksa kepada Penyidik hanya dilakukan 1 (satu) kali.
(5) Penyerahan dan pengembalian hasil Penyidikan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan di Sekretariat Gakkumdu.
