PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 25
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan dalam Pembahasan ketiga yang dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Pembahasan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses Penyidikan. (3) Pembahasan ketiga dihadiri oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilu, dan Jaksa untuk membahas hasil Penyidikan. (4) Pembahasan ketiga menghasilkan kesimpulan pelimpahankasus kepada Jaksa. (5) Hasil Pembahasan Ketiga dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan III yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilu dan Jaksa.
