Pasal 24
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Penyidik melakukan Penyidikan setelah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Penerbitan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah Penyidikan. (3) Penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan dan administrasi Penyidikan lainnya yang telah ditandatangani Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri kepada Jaksa. (4) Penyidik melakukan Penyidikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak penerusan laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diterima dari Pengawas Pemilu. (5) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring terhadap proses Penyidikan.
