PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 30
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Jaksa melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan diterima. (2) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh Penyidik dan Pengawas Pemilu.
