Pasal 19
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu di setiap tingkatan. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (4) Berdasarkan hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa menindaklanjuti dengan menyusun kajian atau melaksanakan Penyelidikan atas temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu.
(5) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan I yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa.
