Pasal 18
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Penyidik dan Penuntut Umum mendampingi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dalam menerima temuan atau laporan tindak pidana Pemilu. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format kelengkapan temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu.
(4) Dalam hal temuan atau laporan diterima, Pengawas Pemilu membuat dan mengisi format temuan atau laporan serta memberikan nomor dan memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pelapor. (5) Setelah temuan atau laporan diterima, pengawas Pemilu didampingi oleh anggota Gakkumdu sesuai dengan tingkatan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir. (6) Koordinator Gakkumdu sesuai dengan tingkatan menerbitkan surat perintah Penyelidikan setelah temuan atau laporan diterima Pengawas Pemilu. (7) Penyelidik melakukan Penyelidikan berdasarkan surat perintah Penyelidikan.
