Pasal 20
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Pengawas Pemilu melakukan kajian terhadap temuan atau laporan pelanggaran Pemilu hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung setelah Temuan atau Laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Dalam penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan, penyusunan keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (3) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat mengundang pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi. (4) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan dengan pengambilan sumpah/janji yang dituangkan dalam berita acara di bawah sumpah. (5) Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas Pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa. (6) Hasil dari proses kajian pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu berupa dokumen kajian temuan atau laporan. (7) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian dan Penyelidikan tindak pidana Pemilu.
