Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwas Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pembentukan PPDP dibantu oleh Panwas Kecamatan dan PPL. (2) Pengawasan pembentukan PPDP dilakukan untuk memastikan: a. PPDP dibentuk tepat pada waktunya;
b. PPDP tidak berasal dari pengurus/anggota partai politik; c. PPDP melaklukan pencocokan dan penelitian secara langsung dari rumah ke rumah; dan d. 1 (satu) orang PPDP untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang dan paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang. (3) Dalam hal Pembentukan PPDP oleh KPU Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
