Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan daftar Pemilih menggunakan hasil analisis DP4 dari Bawaslu dan formulir model A-KWK. (2) Dalam melakukan pengawasan penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwas Kabupaten/Kota memastikan penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang dengan memperhatikan: a. tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain; b. memudahkan Pemilih; c. hal berkenaan dengan aspek geografis; dan d. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (3) Dalam hal ditemukan penyusunan daftar Pemilih di TPS tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Panwas Kabupaten/Kota memastikan penyampaian daftar Pemilih kepada PPDP melalui PPK dan PPS dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
