Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) direkomendasikan dengan KPU untuk mensinkronisasi hasil analisis DP4 Bawaslu dengan hasil analisis KPU. (2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan penambahan, pengurangan dan/atau perubahan elemen data Pemilih antara lain: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara; b. Pemilih yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah atau pernah menikah; dan c. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil. (3) DP4 hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam melakukan pengawasan pemutakhiran.
