Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas proses pemutakhiran daftar Pemilih dibantu oleh Panwas Kecamatan dan PPL. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mendatangi rumah Pemilih dan memeriksa kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP; b. mencatat kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan daftar Pemilih sesuai dengan alat kerja pengawasan; c. berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan salinan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang meliputi:
laporan hasil coklit PPDP dalam formulir model A.A.3-KWK;
daftar Pemilih baru dalam formulir model A.A- KWK;
daftar perubahan Pemilih hasil pemutakhiran dalam formulir model A.B-KWK; dan
daftar Pemilih potensial non kartu tanda penduduk elektronik dalam formulir model A.C- KWK. d. mendistribusikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada PPL melalui Panwas Kecamatan. (3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan Bawaslu.
