PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANA PENGAWASAN
(1) Pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih dalam Pemilihan dilaksanakan oleh Pengawas Pemilihan meliputi: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Panwas Kabupaten/Kota; d. Panwas Kecamatan; dan e. PPL. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
