PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan cara:
- menyusun peta kerawanan;
- menentukan fokus pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih;
- melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada stakeholder terkait;
- pengawasan melekat;
- analisis data;
- audit dan investigasi; dan
- pengawasan partisipatif. (2) Cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai tingkatannya dan diatur lebih lanjut dalam pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan Bawaslu.
