PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih dilakukan terhadap proses:
- pengolahan DP4;
- pembentukan PPDP;
- pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat provinsi serta penyampaian secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya;
- rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya;
- penetapan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran menjadi DPS;
- pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS;
- perbaikan DPS dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya;
- penetapan DPT; dan
- pencatatan DPPh dan DPTb.
