Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANA PENGAWASAN
(1) Bawaslu bertugas dan berwenang melakukan: a. Pengawasan pengolahan DP4 yang dilakukan oleh KPU; dan b. Pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL. (2) Bawaslu Provinsi melakukan: a. Pengawasan terhadap:
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS; dan
rekapitulasi DPT tingkat provinsi. b. Pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL terhadap proses:
pencocokan dan penelitian data Pemilih;
penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
pembentukan PPDP;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS;
penyampaian DPS kepada PPS;
pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS;
perbaikan DPS;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
penyampaian rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan DPS hasil perbaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
penetapan DPT; dan
pencatatan DPPh dan DPTb. (3) Panwas Kabupaten/Kota melakukan: a. pengawasan terhadap proses:
penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
pembentukan PPDP;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS;
penyampaian DPS kepada PPS;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
penyampaian rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan DPS hasil perbaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
penetapan DPT; dan
pencatatan DPPh dan DPTb. b. pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan, dan PPL terhadap proses:
pencocokan dan penelitian data Pemilih;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya
beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK; 3. pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS; 4. perbaikan DPS; 5. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK; 6. penetapan DPT; dan 7. pencatatan DPPh dan DPTb. (4) Panwas Kecamatan melakukan: a. pengawasan terhadap proses:
pencocokan dan penelitian data Pemilih;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
penyampaian DPS kepada PPS;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
penetapan DPT; dan
pencatatan DPPh dan DPTb. b. pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh PPL terkait dengan proses:
pencocokan dan penelitian data Pemilih;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK;
pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS;
perbaikan DPS;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK
penetapan DPT; dan
pencatatan DPPh dan DPTb. (5) PPL melakukan pengawasan terhadap proses: a. pencocokan dan penelitian data Pemilih; b. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK; c. pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS; d. perbaikan DPS; e. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK; f. penetapan DPT; dan g. pencatatan DPPh dan DPTb.
