Pasal 33
BAB 6 — TINDAKLANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan pemilihan umum. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa Pemilihan atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
