PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN DAN SUPERVISI
(1) Bawaslu menyusun dan MENETAPKAN standar tata laksana pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih. (2) Bawaslu melaksanakan pembinaan dan supervisi pada pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih oleh Pengawas Pemilihan di wilayah yang melaksanakan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
