Pasal 31
BAB 4 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Untuk optimalisasi pengawasan pendaftaran Pemilih, Panwas Kecamatan melibatkan partisipasi pihak terkait. (2) Partisipasi para pihak dapat dilakukan dengan: a. membuka posko di kantor Panwas Kecamatan; b. melakukan rapat koordinasi secara reguler dengan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon, pasangan calon, dan saksi calon; dan c. melakukan sosialisasi pengawasan pendaftaran Pemilih. (3) Panwas Kecamatan menindaklanjuti informasi penting terkait pendaftaran Pemilih yang dihimpun berdasarkan
partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dengan: a. menyampaikan saran perbaikan ke PPK dengan tembusan ke Panwas Kabupaten/Kota; dan b. melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi. (4) Koordinasi secara reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh Panwas Kecamatan/Panwas Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi.
