PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 30
BAB 4 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan para pemangku kepentingan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
