PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 29
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwas Kabupaten/Kota dibantu Panwas Kecamatan dan PPL dan PTPS melakukan pengawasan terhadap DPTb. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk memastikan: a. Pemilih memenuhi syarat sebagai Pemilih namun belum terdaftar dalam DPT;
b. KPPS telah memeriksa kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota setempat; dan c. KPPS mendafatar Pemilih dalam formulir model A.Tb-KWK DPTb di TPS. (3) Dalam hal ditemukan Pemilih tidak memenuhi syarat dalam DPTb, Pengawas Pemilihan merekomendasikan kepada KPPS untuk melakukan pencoretan.
