PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 28
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwas Kabupaten/Kota dibantu Panwas Kecamatan dan PPL melakukan pengawasan terhadap DPPh. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan: a. PPS/KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Pemilih yang mengajukan pindah Pemilih; dan b. PPS/KPU Kabupaten/Kota menyusun data dan DPPh 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPS untuk mendapatkan salinan formulir model A.4-KWK; b. melakukan koordinasi dengan PPS/KPU Kabupaten/Kota untuk menandai Pemilih di TPS asal yang telah mendapatkan formulir model A.5- KWK; dan c. melaporkan hasil pengawasan DPPh kepada Bawaslu Provinsi.
