Pasal 27
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) PPL melakukan pengawasan pengumuman DPT oleh PPS untuk memastikan DPT diumumkan di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain, sekretariat atau balai rukun tetangga/rukun warga dan/atau tempat strategis lainnya yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan. (3) Dalam hal ditemukan PPS tidak mengumumkan DPT di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain, sekretariat atau balai rukun tetangga/rukun warga atau tempat strategis lainnya, PPL memberikan rekomendasi administratif kepada PPS agar segera mengumumkan DPT di tempat yang telah ditentukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (4) Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPL melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran kepada Panwas Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
