Pasal 26
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi DPT di tingkat KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dengan cara: a. melakukan koordinasi segera setelah KPU Provinsi menerima DPT dari KPU Kabupaten/Kota; dan b. mendapatkan salinan formulir model A.3.4-KWK. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota belum menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota dalam penetapan DPT, maka dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan kepada KPU Provinsi untuk: a. mengintruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk melakukan penyempurnaan DPT sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum pemungutan suara; dan
b. melakukan penundaan rekapitulasi DPT di tingkat KPU Provinsi. (5) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPT di tingkat KPU Provinsi disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Bawaslu.
