Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwas Kabupaten/Kota dibantu Panwas Kecamatan mengawasi rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan penetapan DPT KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan penetapan DPT; b. menghadirkan Panwas Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan penetapan DPT di tingkat KPU Kabupaten/Kota; c. menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terhadap data Pemilih yang akan dilakukan rekapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan d. mendapatkan salinan formulir model A.3-KWK dan formulir model A.3.3-KWK pada hari yang sama
dengan selesainya rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan penetapan DPT tingkat KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwas Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan penetapan DPT tingkat KPU Kabupaten/Kota. (4) Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan penetapan DPT tingkat KPU Kabupaten/Kota disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan kepada Bawaslu Provinsi.
