Pasal 24
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwas Kecamatan dibantu PPL mengawasi rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan ditingkat PPK. (2) Pengawasan sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan;
b. menghadirkan PPL dalam pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil di tingkat PPK; c. menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada PPK terhadap data Pemilih yang akan di rekapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan d. mendapatkan salinan formulir model A.2.2-KWK pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS hasil perbaikan PPK. (3) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwas Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat PPK. (4) Panwas Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat PPK disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan kepada Panwas Kabupaten/Kota.
