PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 23
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) PPL mengawasi rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat desa/ kelurahan atau sebutan lain. (2) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan, PPL mencatat apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi DPS hasil perbaikan. (3) PPL berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan salinan formulir model A.2.1-KWK. (4) PPL mengawasi penyampaian DPS hasil perbaikan kepada PPK. (5) PPL menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan ditingkat desa/kelurahan atau sebutan lain kepada Panwas Kabupaten/Kota melalui Panwas Kecamatan.
