Pasal 22
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) PPL melakukan penilaian terhadap kualitas kelengkapan, akurasi, dan kemutakhiran informasi data Pemilih dalam
DPS paling lama 2 (dua) hari setelah DPS diumumkan. (2) Penilaian kelengkapan dan akurasi informasi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya kesalahan penulisan dan kelengkapan elemen data Pemilih yang meliputi: a. nomor urut; b. nomor induk kependudukan; c. nomor kartu keluarga; d. nama lengkap; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. umur; h. jenis kelamin; i. status perkawinan; j. alamat jalan/dukuh; k. rukun tetangga; l. rukun warga; dan m. jenis disabilitas. (3) Penilaian kemutakhiran DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya: a. Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar; b. kesalahan data Pemilih; c. Pemilih tercatat lebih dari satu kali; d. Pemilih yang telah meninggal dunia; e. Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; f. Pemilih yang telah berubah status menjadi anggota TNI atau Polri; g. Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara; h. Pemilih fiktif; i. Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; j. Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
k. jenis disabilitas Pemilih berkebutuhan khusus yang tidak tercatat. (4) Hasil penilaian terhadap kemutakhiran, akurasi dan kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan ke dalam dokumen kerja pengawasan (5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPS dalam waktu 1 (satu) hari setelah waktu pengumuman DPS berakhir dengan
tembusan disampaikan kepada Panwas Kecamatan. (6) PPL memastikan PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil penilaian PPL.
