Pasal 34
BAB 6 — TINDAKLANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan akhir tahapan; dan c. pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data dan daftar Pemilih. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. permasalahan atau kendala kegiatan pemutakhiran data dan daftar Pemilih;
b. peniliaian kegiatan pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih; dan c. rekomendari kegiatan pengawasan data dan daftar Pemilih.
