Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. DPS ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. KPU Kabupaten/Kota menandatangani DPS dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. penetapan DPS dilakukan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan d. ketepatan waktu penetapan DPS. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwas Kabupaten/Kota dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Panwas Kabupaten/Kota mendapatkan salinan formulir model A.1.3-KWK, formulir A.1-KWK dan formulir model AC.3-KWK pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS. (5) Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Bawaslu Provinsi.
