Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dengan cara: a. melakukan koordinasi segera setelah KPU Provinsi/KIP Aceh menerima DPS dari KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. mendapatkan salinan formulir model A.1.4-KWK. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Bawaslu.
