Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwas Kabupaten/Kota dibantu Panwas Kecamatan memastikan PPK menyerahkan data Pemilih hasil rekapitulasi tingkat PPK kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) Panwas Kabupaten/Kota mengawasi proses rekapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih dan penetapan DPS di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi; b. menghadirkan Panwas Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota; dan c. menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terhadap data Pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan. (3) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, maka Panwas Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
