Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwas Kecamatan dibantu PPL memastikan PPS menyerahkan data Pemilih hasil rekapitulasi di tingkat PPS kepada PPK. (2) Panwas Kecamatan mengawasi proses rekapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK, dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi; b. menghadirkan PPL dalam pelaksanaan rekap di tingkat PPK; c. menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada PPK terhadap data Pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan d. mendapatkan salinan formulir model A.B.2-KWK dan formulir model A.C.2-KWK pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi di tingkat PPK. (3) Panwas Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat PPK disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada kepada Panwas Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Panwas Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi tingkat PPK.
