Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) PPL melakukan pengawasan daftar Pemilih hasil pemutakhiran dengan memastikan: a. PPDP menyerahkan daftar Pemilih hasil pemutakhiran kepada PPS; dan b. PPS melaksanakan rekapitulasi daftar Pemilih. (2) PPL melakukan pengawasan proses rekapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPS, dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi; b. menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada PPS terhadap data Pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan
c. mendapatkan salinan formulir model A.B.1-KWK dan formulir model A.C.1-KWK pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi di tingkat PPS. (3) PPL menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi daftar Pemilih di tingkat PPS disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada Panwas Kabupaten/Kota melalui Panwas Kecamatan. (4) Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPL melaporkan hasil pengawasan rekapitulasi kepada Panwas Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
