PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 66
BAB 14 — KOREKSI
(1) Putusan koreksi diumumkan dalam papan pengumuman di Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Salinan putusan koreksi, disampaikan kepada Pelapor atau terlapor melalui Bawaslu Provinsi. (3) Pengumuman putusan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan formulir model ADM- 21.
