PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 67
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Segala ketentuan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini diberlakukan juga kepada Panwas Kabupaten/Kota sebelum terbentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penanganan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu.
