PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 65
BAB 14 — KOREKSI
(1) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi dibuat dalam bentuk putusan koreksi dengan menggunakan formulir
model ADM-20. (2) Putusan koreksi dapat berupa: a. menguatkan putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. mengoreksi putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
