PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 64
BAB 14 — KOREKSI
(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen bukti atas terbitnya putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu. (2) Pemeriksaan permintaan koreksi terhadap putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dilakukan oleh majelis pemeriksa. (3) Pemeriksaan permintaan koreksi yang dilakukan majelis pemeriksa dapat dibantu oleh asisten pemeriksa dan sekretaris pemeriksa. (4) Pemeriksaan permintaan koreksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan formulir model ADM-19.
