PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 63
BAB 14 — KOREKSI
Permintaan koreksi yang disampaikan kepada Bawaslu dicatat dalam buku register permintaan koreksi.
