Pasal 62
BAB 14 — KOREKSI
(1) Pelapor atau terlapor menyampaikan permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. (2) Pelapor atau terlapor dalam menyampaikan permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu dibuat secara tertulis yang berisi alasan permintaan koreksi dan hal yang diminta untuk dikoreksi, serta dilampiri putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Alasan permintaan koreksi terhadap putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Permintaan koreksi disampaikan dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli dileges, dan 1 (satu) rangkap salinan.
