PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 61
BAB 14 — KOREKSI
(1) Pelapor atau terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu disampaikan secara langsung kepada Bawaslu dengan menggunakan formulir model ADM-15.
