PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 60
BAB 13 — PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh para pihak. (2) Salinan putusan disampaikan kepada para pihak pada hari yang sama setelah putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan. (3) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan disampaikan secara langsung kepada para pihak. (4) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh: a. PPS, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan; dan b. pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan kepada PPS.
