PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 59
BAB 13 — PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
Dalam hal terdapat laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pengawas Pemilu dapat merekomendasikan kepada KPU secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya untuk menghentikan sementara kegiatan dalam tahapan sampai dengan keluarnya putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
