Pasal 58
BAB 13 — PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
(1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dapat diselesaikan melalui acara cepat. (2) Penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan di tempat kejadian dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan. (3) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu LN, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan kewenangan masing- masing. (4) Dalam hal Penyelesaian Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran lainnya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran.
