PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 57
BAB 12 — PUTUSAN
(1) Putusan Bawaslu dibacakan secara terbuka dan dibuka untuk umum, serta dapat dihadiri oleh Pelapor dan terlapor. (2)
putusan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Pelapor dan terlapor paling lama 1
(satu) hari sejak putusan dibacakan. (3) Dalam hal putusan menyatakan terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM,
putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
