Pasal 56
BAB 12 — PUTUSAN
(1) Dalam hal putusan Bawaslu menyatakan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terbukti, amar putusan berbunyi, “MEMUTUSKAN”, serta: a. menyatakan terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara Tersruktur, Sistematis, dan Masif; b. merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan terlapor sebagai calon anggota DPR/DPD atau Pasangan Calon; c. merekomendasikan kepada KPU untuk memerintahkan KPU Provinsi membatalkan terlapor sebagai calon anggota DPRD Provinsi; atau d. merekomendasikan kepada KPU untuk memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, terlapor sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Putusan Bawaslu menyatakan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM tidak terbukti, amar putusan berbunyi, “MEMUTUSKAN”, serta menyatakan terlapor calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota/Pasangan Calon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara tersruktur, sistematis, dan masif.
