Pasal 55
BAB 12 — PUTUSAN
(1) Dalam hal putusan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu terbukti, amar putusan berbunyi, “MEMUTUSKAN”, serta: a. menyatakan terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; b. memerintahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan teguran tertulis kepada terlapor; d. memerintahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota agar terlapor untuk tidak diikutkan pada tahapan Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu; dan/atau e. memberikan sanksi administratif lainnya kepada terlapor sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu. (2) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan laporan tidak terbukti, amar putusan berbunyi, “MEMUTUSKAN”, serta menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
