PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 54
BAB 12 — PUTUSAN
(1) Bawaslu MEMUTUSKAN laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dengan mempertimbangkan alat bukti yang dikemukakan dalam pemeriksaan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN laporan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan alat bukti dalam sidang pemeriksaan.
(3) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan yang bersifat tertutup. (4) Putusan dibacakan dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum. (5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua dan anggota majelis pemeriksa, serta sekretaris pemeriksa.
