PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 51
BAB 11 — SIDANG PEMERIKSAAN
(1) Majelis pemeriksa dapat memanggil lembaga terkait untuk dimintai keterangan dalam sidang pemeriksaan untuk membuat terang dan jelas suatu peristiwa yang terkait dengan laporan.
(2) Lembaga terkait dalam memberikan keterangan dapat berupa keterangan secara lisan dan/atau tertulis.
