Pasal 52
BAB 11 — SIDANG PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal pemeriksaan memerlukan keterangan dari ahli, saksi, dan/atau lembaga terkait, majelis pemeriksa dapat melakukan pemanggilan sesuai dengan kebutuhan atau berdasarkan usulan terlapor dan/atau Pelapor. (2) Pemanggilan saksi, ahli atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan. (3) Saksi atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum menyampaikan keterangan diambil sumpah dan selanjutnya menandatangani berita acara Sumpah. (4) Saksi, Ahli, atau lembaga terkait menyampaikan keterangan berkaitan dengan pokok laporan atau jawaban terhadap laporan. (5) Pelapor dan terlapor dapat mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi, ahli, atau lembaga terkait.
